Regulasi BPJS Kesehatan Yang Mengatur Jenis Penyakit Atau Kondisi-Kondisi Pasien Yang Diperbolehkan Untuk Mendapatkan Layanan IGD Rumah Sakit

Regulasi BPJS Kesehatan Yang Mengatur Jenis Penyakit Atau Kondisi-Kondisi Pasien Yang Diperbolehkan Untuk Mendapatkan Layanan IGD Rumah Sakit

Assalamualaikum, sobat sehat Ngawi.
 
Mengingat sedang maraknya regulasi BPJS Kesehatan mengenai penjaminan pasien BPJS yang berobat ke IGD Rumah Sakit.

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Kriteria kondisi gawat darurat yang dijamin meliputi:

  • Mengancam nyawa pasien 
    Situasi yang dapat menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani oleh dokter.
  • Membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan 
    Kondisi yang menimbulkan risiko serius bagi pasien, individu lain, atau lingkungan sekitarnya.
  • Gangguan hemodinamik
    Ketidakstabilan aliran darah yang memerlukan intervensi medis segera.
  • Ibu hamil yang segera melahirkan
    Kondisi Ibu hamil yang akan segera melahirkan dan perlu penanganan medis yang intensif.
  • Penurunan kesadaran
    Kondisi pasien yang hilang kesadaran atau penurunan tingkat kesadaran.
  • Memerlukan tindakan cepat agar bisa mencegah kerusakan organ yang parah
    Kondisi yang harus ditangani dalam “golden period” (kurang dari 6 jam) untuk menghindari dampak serius.
  • Pasien ODGJ / Gaduh Gelisah
    Kondisi kejiwaan akut yang dapat menimbulkan bahaya bagi pasien atau orang lain.
     
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua penyakit atau kondisi dapat ditangani di IGD dengan jaminan
BPJS Kesehatan.
 
Beberapa penyakit tertentu, seperti kejang demam, migrain, atau vertigo, biasanya ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tidak memerlukan rujukan ke rumah sakit.

Lihat di Instagram