RSUD dr. Soeroto Ngawi “Tolak Gratifikasi”. Mohon untuk tidak memberi imbalan, hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun, atas pelayanan yang Kami berikan.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, lembaga pemerintah di sektor pelayanan publik secara tegas mengusung kampanye “Tolak Gratifikasi”. Gratifikasi dalam bentuk apa pun—baik uang, barang, fasilitas, atau layanan—yang diterima oleh pegawai negeri dari pihak luar karena jabatan atau wewenangnya dianggap sebagai bentuk penyimpangan integritas dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, seluruh aparatur negara diimbau untuk menolak dan melaporkan setiap bentuk pemberian yang mencurigakan kepada unit pengendali gratifikasi atau KPK.
Penolakan gratifikasi ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur sipil negara, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang bebas dari konflik kepentingan menjadi landasan utama dalam memberikan layanan kepada masyarakat secara adil dan merata. Melalui kampanye ini, pemerintah berharap terbentuk budaya kerja yang jujur, bersih, dan berintegritas di seluruh lini pelayanan publik.