Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Maksud dari ditetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional adalah sebuah bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Sejarah penetapan Hari Anak Nasional didasarkan oleh Keppres No. 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Dimulai dengan usulan dari disahkannya UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada 23 Juli 1979. Tahun 1984, Presiden Soeharto menetapkan Hari Anak Nasional sebagai bagian dari hari penting nasional.