Untuk mengukur kepuasan masyarakat perlu dilakukan survei kepuasan masyarakat. Survei kepuasan masyarakat menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 adalah “Kegiatan pengukuran secara tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik”.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah dasar untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Survey dilaksanakan mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember tahun 2024. Karakteristik responden dikemukakan adalah untuk memberikan gambaran yang ingin diketahui mengenai keadaan diri responden yang menjadi sampel dalam survei kepuasan masyarakat ini. Jumlah responden dalam survei kepuasan masyarakat ini adalah 1.398 responden yang terdiri dari 472 orang untuk Instalasi Rawat Inap dan 680 orang untuk Rawat Jalan serta 96 orang untuk IGD dan Peserta Didik, dan 150 orang untuk layanan Penunjang. A dapun metode yang digunakan adalah metode kuesioner baik secara offline maupun online.