Kegiatan rekredensialing Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan cabang madiun dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2024.
Rekredensialing adalah proses monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap rekanan fasilitas kesehatan dengan tujuan untuk memastikan kualitas layanan kesehatan terhadap peserta BPJS selalu maksimal.
Sedangkan dalam konteks rekredensialing perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut seperti RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi adalah hal penting dalam menilai apakah RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi masih layak dan memenuhi syarat untuk bermitra dengan BPJS Kesehatan.