Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1461/2022 tentang penetapan rumah sakit umum daerah Dr. Soeroto Kabupaten Ngawi sebagai rumah sakit pendidikan satelit untuk rumah sakit umum daerah dr. Soedono Madiun dan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia.
Menurut UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menetapkan bahwa rumah sakit dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.
Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.