Sejarah Pancasila merujuk pada proses perumusan dasar negara Indonesia, yang dikenal sebagai Pancasila, sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga disahkannya pada 18 Agustus 1945. Berikut ringkasan sejarahnya:
Asal Kata “Pancasila”
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yaitu:
- Panca artinya lima; dan
- Sila artinya peraturan.
Latar Belakang
Menjelang kemerdekaan Indonesia, Jepang menjanjikan kemerdekaan melalui pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945. Salah satu tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara Indonesia.
Sidang BPUPKI & Lahirnya Gagasan Pancasila
Sidang pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945):
-
Pada sidang ini, beberapa tokoh menyampaikan gagasan tentang dasar negara.
-
Ir. Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.
Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara:
-
Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
-
Mufakat atau Demokrasi
-
Kesejahteraan Sosial
-
Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno menyebutnya dengan istilah Pancasila, dan juga menawarkan alternatif bentuknya menjadi Trisila dan Ekasila.
-
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – 22 Juni 1945
Setelah sidang BPUPKI, dibentuk Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan naskah dasar negara. Hasilnya adalah Piagam Jakarta, yang memuat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…”.
Naskah ini menjadi dasar perumusan pembukaan UUD 1945.
Perubahan 7 Kata dan Pengesahan Pancasila
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengesahkan:
-
UUD 1945 (termasuk Pembukaan yang memuat Pancasila).
-
Tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta diubah menjadi:
Dari:
Menjadi:
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Perubahan ini dilakukan demi persatuan bangsa, agar semua golongan agama merasa termasuk.
Rumusan Pancasila yang Sah (sejak 18 Agustus 1945)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia