Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk selalu menjaga perkataan dan perbuatan dari segala tindakan dan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan institusi. Pembangunan zona integritas berdasarkan pada peraturan menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 Menuju Wilayah Bebas Korupsi dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
