Zona-integritas-tahun-2022

Zona Integritas Tahun 2022 RSUD Dr. Soeroto Ngawi

Zona Integritas adalah suatu komitmen untuk selalu menjaga perkataan dan perbuatan dari segala tindakan dan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan institusi. Pembangunan zona integritas berdasarkan pada peraturan menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 Menuju Wilayah Bebas Korupsi dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).