Menurut Kahumas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf berdasarkan Peraturtan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, seperti yang tertulis dalam pasal 52 Ayat 1 (1) Poin (o) tentang Manfaat yang tidak dijamin, disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa tau wabah. Ini berarti semua pasien virus corona akan dijamin kesehatannya oleh pihak kemenkes.
Saat ini BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait, sehingga pihak peserta tak perlu bimbang untuk menhubungi Fasilitas Kesehatan Tinggkat Pertama (FKTP) apabila dirasa perlu.
Bapak Iqbal mengatakan “Kami menimbau khusunya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus COVID 19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serat memberi edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.”.
Continue reading →