Pemerintah Akan Menanggung Biaya Pasien Virus Corona

Menurut Kahumas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf berdasarkan Peraturtan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, seperti yang tertulis dalam pasal 52 Ayat 1 (1) Poin (o) tentang Manfaat yang tidak dijamin, disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa tau wabah. Ini berarti semua pasien virus corona akan dijamin kesehatannya oleh pihak kemenkes.

Saat ini BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait, sehingga pihak peserta tak perlu bimbang untuk menhubungi Fasilitas Kesehatan Tinggkat Pertama (FKTP) apabila dirasa perlu.

Bapak Iqbal mengatakan “Kami menimbau khusunya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus COVID 19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serat memberi edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.”.

Masyarakat diimbau agar secara sadar untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai wujud kewaspadaan terhadap penularan virus COVID-19.

“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, istirahat, olah raga yang cukup saat ini sangat penting dilakukan agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Selain itu, gunakan masker apabila memangsakit agar tidak menularkan ke orang lain.” kata Pak Iqbal.

Sekedar informasi, pemerintah telah menetapkan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus COVID-19. Pada 4 Februari 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya oleh Menteri Kesehatan.

Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana yang dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran kemenkes, pemerintah daerah, dan/atau sumber daya lain yang sah sesuia dengan perundang-undangan.”

Ditulis oleh : Trisyana Kurniasari – detikHealth

Sumber : https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4923548/pemerintah-pastikan-tanggung-pengobatan-virus-corona