Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Kewajiban Scan Sidik Jari Sebelum Ke Poliklinik Spesialis Rawat Jalan Tujuan

Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Kewajiban Scan Sidik Jari Sebelum Ke Poliklinik Spesialis Rawat Jalan Tujuan

Dalam rangka penerapan kebijakan BPJS Kesehatan tentang validasi sidik jari (finger print), maka mulai Senin, 22 Mei 2023 pendaftaran pasien rawat jalan RSUD Dr. Soeroto Ngawi dengan penjamin BPJS Kesehatan WAJIB melakukan scan sidik jari dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Setiap pasien BPJS baik yang baru atau lama wajib melakukan scan sidik jari;
 
2. Scan sidik jari dilakukan pada loket pendaftaran rawat jalan;
 
3. Pasien di bawah usia 17 tahun tidak wajib scan sidik jari; dan
 
4. Scan sidik jari tidak dapat diwakilkan.
 
Kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan Anda jika terdapat kendala dalam masa penerapan sistem pendaftaran yang baru.
 
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.