Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) adalah salah satu poin dalam akreditasi rumah sakit di Indonesia. SKP adalah panduan guna meningkatkan keselamatan dalam sebuah layanan kesehatan. Di negara kita standar SKP ini diatur oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS).
Sasaran Keselamatan Pasien memiliki enam sasaran keselamatan yang umumnya berlaku antara lain :
- Mengidentifikasi Pasien Dengan Benar;
- Meningkatkan Komunikasi Yang Efektif;
- Meningkatkan Keamanan Penggunaan Obat Yang Perlu Diwaspadai;
- Memmastikan Lokasi Pembedahan Yang Benar, Pada Pasien Yang Benar, Dan Pada Tempat Yang Benar;
- Mengurangi Resiko Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan; dan
- Mengurangi Resiko Cedera Pasien Akibat Jatuh.
Implementasi dari enam sasaran keselamatan pasien di atas diharapkan dapat menambah keselamatan pasien dan mengurangi resiko terjadi kesalahan medis yang membahayakan pasien.