Pokja Hak Dan Kewajiban Pasien

Menurut UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, pasien di layanan rumah sakit memiliki beberapa hak dan kewajiban.  Adapun hak-hak yang dimaksud antara lain :

  1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
  2. Hak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Hak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Hak untuk memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Hak mengajukan pengaduan atas kualitas layanan yang didapatkan;
  7. Hak memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit;
  8. Hak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
  9. Hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
  10. Hak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosisdan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Hak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Hak didampingi oleh keluarga di saat kritis;
  13. Hak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Hak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit;
  15. Hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya;
  16. Hak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Hak menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata dan pidana; dan
  18. Hak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah pasien memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang dalam memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit, pasien juga mempunyai beberapa kewajiban yang wajib untuk dilaksanakan. Beberapa kewajiban pasien antara lain :

  1. Menaati semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit;
  2. Memenuhi segala intruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya;
  3. Memberi Informasi yang jujur dan lengkap tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawatnya;
  4. Pasien dan atau penanggungnya memenuhi segala kewajiban yang telah ditandatangani; dan
  5. Melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit/dokter